Sopir Truk Gelapkan Kain Tokai Texprint Indonesia Senilai Rp1 M Ditangkap

sopir ditangkapIlustrasi

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Tim Resmob Polda Metro Jaya tangkap seorang sopir truk kontainer bermuatan 21 karton kain popin, dan 1798 kain katun milik PT Tokai Texprint Indonesia (PT TTI) senilai Rp1 miliar.

Kanit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Susain mengatakan, pelaku yang bernama Azis merupakan sopir truk freelance di CV Berkah Abadi Makmur, total muatan PT TTI yang digelapkannya senilai Rp1 miliar. Selain menangkap Aziz, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya sebagai perantaran yakni Syaiful dan Moh Ali yang ditangkap di Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 15 Februari 2014 pukul 16.00 WIB.

AKP Handik melanjutkan, kasus penggelapan atau yang biasa dikenal dengan belokan muatan kontainer ini terjadi pada 16 Desember 2013 lalu. Kejadian bermula saat PT TTI menyewa satu unit truk kontainer pada PT Lucky Express (LE)untuk mengangkut muatan dari Bekasi ke Pelabuhan Tanjung Priok.

“Tapi armada truk kontainer PT LE sudah terpakai dan PT LE menyewa satu unit truk kontainer pada CV berkah abadi makmur (CV BAM),” ujarnya kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/2/2014).

Saat itu, CV BAM memiliki satu unit kontainer yang belum disewa namun tidak ada sopirnya. Sehingga CV BAM menyewa sopir freelance yakni tersangka Azis untuk mengemudikan kontainer.

“Tersangka Azis ini ternyata tidak punya SIM, identitas dia juga tidak jelas. Dia diminta jadi supir karena sering nongkrong di eksedisi itu. Dalam hal ini ada kecerobohan dari pihak ekpedisi,” katanya.

Seharusnya kain itu dibawa dari Bekasi ke Tanjung Priok untuk diimport ke Jepang. Seharusnya kontainer tiba di pelabuhan Tanjung Priok pada 16 Desember 2013 tapi nyatanya tidak sampai. “Oleh tersangka Azis kontainer dibelokkan ke Tangerang. Dan melalui dua tersangka lainnya kain itu dijual ke penadah besi tua yang saat ini masih DPO bernama Qodri,” ujarnya.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni tiga unit HP dan tiga lembar sample kain yang digelapkan. Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(dan)

Share
Leave a comment