Satpam Ngaku Polisi Bawa Kabur Uang Pacar Rp57 Juta

gadung Ilustrasi Polisi gadungan.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Petugas Polsek Metro Cilandak membekuk seorang Satpam yang mengaku sebagai anggota Brimob Kelapa Dua berpangkat Briptu, Indra bin JN, 33 tahun. Indra ditangkap karena mengelabui pacarnya dengan meminjam uang sebesar Rp57 juta dan berjanji akan menikahkannya.

Kapolsek Metro Cilandak, Komisaris Polisi (Kompol) Sungkono mengatakan, pihaknya telah berhasil melindungi masyarakat dengan menangkap seorang Brimob Gadungan pelaku tindak pidana penipuan bernama Indra bin JN, 33 tahun, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersangka berawal pada bulan Maret 2013, korban seorang perempuan berinisial WN, 34 tahun, karyawati swasta, warga Cilandak Jakarta Selatan, berkenalan dengan pelaku seorang  lelaki berinisial ID Bin JN yang mengaku sebagai Anggota Polisi (Brimob) yang bertugas di Kelapa Dua,Depok, Jawa Barat.

Saat itu, pelaku mengaku berstatus duda (tidak punya istri karena telah bercerai) dan mengaku mempunyai sebuah rumah pribadi di daerah Bekasi. Bahkan pelaku sudah bertemu dengan orang tua korban dan menjanjikan akan menikahi korban pada bulan Juni 2013, akan memberikan sebuah rumah kepada korban serta tidak akan kembali dengan mantan istrinya sampai mati.

Selanjutnya, pelaku meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk biaya mengikuti pendidikan di institusi Polri supaya naik pangkat.

Kemudian beberapa kali korban menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap. “Pinjamnya bertahap, pertama tanggal 8 Maret 2013 sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian, pelaku pinjam sampai Rp57 juta,” kata Kapolsek di Jakarta, Kamis, (27/2/2014).

“Tapi janji manis pelaku tidak terealisasi, akhirnya korban melaporkan dugaan penipuan ke kepolisian setempat,” tambah Kapolsek.

Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata  pelaku bukanlah anggota Polisi (Brimob) melainkan bekerja sebagai Satpam sebuah Perusahaan Swasta di daerah Prapanca Jakarta Selatan dan masih mempunyai istri yang syah.

Kapolsek menuturkan, pihaknya menangkap pelaku di kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, (26/2/2014) malam.

“Petugas juga menyita senjata mainan korek gas, kople, satu set seragam polisi dengan baretnya, 10 lembar bukti transfer uang,” tukasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(dan)

Share
Leave a comment