KPK Kembali Sita 5 Mobil Wawan

Wawan

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Kali ini KPK menyita 5 mobil   dari kantor PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan.

“Diinformasikan bahwa Penyidik KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW telah melakukan penyitaan aset yg diduga terkait dengan TCW kemarin, Senin, 3 Februari 2014 berupa mobil,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (4/2/2014).

Kelima mobil yang disita adalah, 3 Kijang Innova, 1 Mitsubishi Pajero dan 1 Honda CRV. Semuanya disita dari kantor PT.Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan.

“Penyitaan dilakukan dari kantor PT.BPP di kawasan Mega Kuningan,” ujar Johan.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 17 mobil berbagai tipe milik Wawan. Dari 17 mobil yang disita, ada 5 mobil yang paling menarik perhatian karena harganya yang super mahal. Lima mobil itu antara lain, Lamborghini, Rolls-Royce, Bentley, Nissan GTR, dan Ferrari.(fer)

 

Share
Leave a comment