Kejati Maluku Ajukan Kasasi Vonis Bebas Mantan Plt Kepulauan Aru

kejati maluku Kantor Kejati Maluku.(istimewa)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Ambon : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara korupsi mantan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona yang di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada Rabu (12/2/2014).

“Kasasinya kami ajukan hari ini (Selasa) setelah memorinya dirampungkan, menyusul penerimaan salinan putusan Umar dari Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, SH,  dikonfirmasi, Selasa (25/2/2014).

Dia mengakui saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon diketuai Hengky Hendradjaja serta anggota Eddy Spejengkaria dan Henry Liliantor, menjatuhkan vonis bebas terhadap Umar, koordinator jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad  Korabubun, SH, ketika itu menyampaikan pikir-pikir.

Namun, setelah dilaporkan ke Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, maka diarahkan menyiapkan memori kasasi dengan memanfaatkan waktu 14 hari untuk menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agunung (MA).

“Kami memanfaatkan kasasi yang dijamin KUHP sebagai bentuk keberatan terhadap vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon,” ujar Bobby.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon mejatuhkan vonis bebas terhadap Umar terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.

Umar divonis bebas karena menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 10 Desember 2013.

Umar tidak terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga memutuskan harkat, martabat dan nama baik Umar harus dikembalikan serta biaya perkara ditanggung negara.

Pada 10 Desember 2013 JPU menuntut Umar dengan hukuman penjara 4,6 tahun di Pengadilan Tipikor Ambon.

Terdakwa dituntut hukuman karena terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.

Umar juga dituntut membayar denda Rp250 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Wakil Bupati Kepulauan Aru menjadi Plt Bupati berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011. Hal itu terkait pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Umar dalam kewenangannya secara lisan memerintahkan Bendahara Sekda yakni saksi Elifas Leuwa meminjamkan uang Rp2,98 miliar kepada panitia MTQ ke-24 Provinsi Maluku tahun 2011, menyusul disediakannya anggaran pada APBD  Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp8 miliar.

Selanjutnya Rp1,28 miliar dipinjamkan dari pos pembayaran pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas diberikan kepada kebutuhan organisasi sosial.

Umar yang juga telah dinonaktifkan dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru berdasarkan keputusan Mendagri Gamawan Fauji dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan  perbuatan secara melawan hukum.

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, staf ahli Bupati kepulauan Aru, Ambo Walay dan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina.

Selain itu, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.(ant/tbn/fes)

Share
Leave a comment