Kejati DKI Tahan Dirut Sucofindo

Dirut  PT SucofindoTersangka Kejati DKI Tahan Dirut Sucofindo, Fahmi Sadiq.(transindonesia.co-ams)

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktur Utama PT Sucofindo, Fahmi Sadiq langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang pada, Selasa (4/2/2014) malam.

Penahanan Fahmi yang diperiksa sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai SLTA di Kemendiknas, saat menjabat sebagai Direktur Utama Surveyor Indonesia

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka FS, penahan ini dilakukan terhitung sampai 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, di kantornya, Selasa (4/2/2013).

Lebih lanjut Adi menyatakan, tersangka dilakukan penahanan, karena penyidik mengkhawatirkan FS melarikan diri atau melakukan tindakan yang bisa menghilangkan barang bukti.

“Alasan penahan di khawatirkan tersangka  melarikan diri,” jelasnya.

Fahmi Sadiq ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Agustus 2013, adapun penetapan status tersangka terhadap Fahmi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya.

Fahmi disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 /2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999, juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Sebelumnya Penyidik Kejati DKI telah menahan empat orang tersangka dalam kasus ini, adalah, Kepala Biro Pendataan Aset di Kemendikbud, Suhenda, Panitia pemeriksaan dan penerimaan, Efendi Hutagalung dan Manager Proyek di PT Surveyor Indonesia, Yogi Paryana Sutedjo serta Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fajarwati Malik,

“Untuk Mirna, dilakukan penahanan kota dengan alasan tersangka merupakan seorang ibu yang anaknya memerlukan perawatan khusus,” ujar Adi  beberapa waktu lalu.

Kasus yang terkait praktik penggelembungan (mark up) anggaran itu oleh Kejati DKI Jakarta melakukan penyelidikan proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp55 miliar tahun 2010-2011 di Kemendiknas oleh PT Surveyor Indonesia.(ams)

Share
Leave a comment