Jimly: Penyelenggara Pemilu yang Melanggar Dikenakan Sanksi Pemberhentian

jimly Ketua DKPP Jimly Asshiddiiqi menjadi pembicara bagi 516 Pidum seluruh Indonesia, Rabu 926/2/2014)

 

TRANSINDONESIA.co, Cianjur : Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiiqi mengatakan, aparatur penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi mendidik dan sanksi hukum sampai pemberhentian tetap.

Hal itu dikatakan Jimly dalam sosialisasi penanganan perkara tindak pidana Pemilu 2014 yang diselenggarakan Kejaksaan Agung di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (26/2/2014).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu,  pelanggaran dimaksud adalah pelanggaran kode etik perbuatan personal dari penyelenggara Pemilu, dimaksud sanksi mendidik adalah teguran atau membina.

“Sedangkan sanksi menghukum adalah pemberhentian sementara atau bisa juga pemberhentian tetap,” kata Jimly.

Dikatakannya, sanksi menghukum adalah upaya menjaga kehormatan pada institusi atau menyelamatkan institusi dari kode etik penyelenggaraan pemilu.

“Saya juga berharap kepada para jaksa yang hadir disini marilah kita sukseskan pemilu tanggal 9 april dan 9 Juli 2014 mendatang,” harapnya.

Sosialisasi Pemilu dijajaran Kejaksaan Agung diikuti 516 orang dari Pidana Umum (Pidum) seluruh Indonesia yakni, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (Kasi TPUL) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari).(ams)

Share
Leave a comment