Ditangkap, Bidan Jual Bayi ke Polisi

Perdagangan bayiIlustrasi penjualan bayi.(istimewa)

TRANSINDONESIA.co, Medan : Seorang bidan ditangkap polisi saat menjual bayi kepada polisi yang mneyamar (undercover) sebagai pembeli bayi di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (8/2/2014).

Bayi mungil dalam kondisi sehat itu diselamatkan petugas Kepolisian Resor Kota Medan, dan menjadi barang bukti penjualan bayi di klinik milik bidan Herawati di kawasan Medan Denai, baru-baru ini.

Sabtu (8/2/2014), petugas pun menangkap bidan Herawati Purba dan sang suami Marihot Nainggolan, dan polisi menyita akta kelahiran palsu dan uang jutaan rupiah.

Kepada polisi, tersangka Herawati mengaku, memberi uang Rp2 juta kepada ibu kandung bayi, sedangkan bayi tidak berdosa itu akan dijualnya seharga Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Kedua tersangka yang kini dijebloskan dalam tahanan itu dijerat pasal 23 Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2002. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, polisi masih memburu ibu kandung sang bayi yang diperkirakan sudah meninggalkan kota Medan. Sedangkan bayi tersebut kini diserahkan polisi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk dirawat.(sur)

Share
Leave a comment