Yusril Optimistik Gugatan UU Pilpres Dikabulkan MK

Yusrll Gugat
TRANSINDONESIA, Jakarta :  Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra optimistik gugatan uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami yakin dikabulkan karena memang inkonstitusional. Hanya pengkhianat yang takut dengan gugatan itu,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (22/1/2014).

Selasa ini, pukul 13.30 WIB, MK sudah mulai menggelar sidang atas gugatan Yusril yang dilakukan awal Desember 2013. Keterangan dari MK menyebutkan uji materi dengan nomor perkara 108/PUU-XI/2013 pada Selasa (21/1/2014) itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Yusril menjelaskan pengujian UU tersebut untuk membuktikan bahwa pelaksanaan pemilu selama ini inkonstitusional. Dalam UUD 1945 sudah jelas disebutkan parpol peserta pemilu adalah yang berhak mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun UU Pilpres malah menetapkan presidential threshoold, yaitu parpol yang meraih 25 persen suara secara nasional atau meraih 20 persen kursi di DPR yang boleh mengajukan capres atau cawapres.

Dengan aturan itu maka yang berhak ajukan capres atau cawapres bukan parpol peserta pemilu, tetapi yang memiliki kursi di DPR.

“Ini kan melanggar UUD 1945. Peserta pemilu 2014 adalah 12 parpol. Maka 12 parpol ini punya hak mengajukan capres dan cawapres. Bukan pengajuan setelah pemilu legislatif (pileg). Kalau setelah pileg bukan peserta pemilu lagi namanya,” jelas capres dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Di tempat terpisah, kuasa hukum pengujian UU Pilpres yang diajukan Effendi Ghazali, Ahmad Wakil Kamal, menyebut gugatan Yusril tidak akan diterima oleh MK lantaran nebis in idem atau gugatan pernah diajukan sebelumnya.

“Apapun putusannya, misalnya (permohonan) kami ditolak MK, pasti gugatanan Yusril nebis in idem dan tidak diterima MK,” ungkapnya.(sp/bs/met)

Share
Leave a comment