Pengungsi Sinabung Dapat Keringanan Pembayaran Kredit

SBY SinabungPresiden SBY dan Ibu Negara Ani Yudhoyono saat berada ditengah-tengah pengungsi Gunung Sinabung

 

TRANSINDONESIA, Kabanjahe : Perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditindaklanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memberi keringanan pada debitur korban Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hal tersebut dilakukan Satgas Nasional Penganan erupsi Gunung Sinabung yang menggelar rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Posko Satgasnas erupsi Gunung Sinabung di Kabanjahe, Minggu (26/1/2014).

Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung.

“Kebijakan yang diterapkan ini berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan persnya yang diterima transindonesia.co pada Minggu (26/1/2014).

Intinya, bank BNI, BRI, Mandiri, Bank Sumut, BPR dimana debitur mereka melakukan pinjaman kata  Sutpo, ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit yang diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah.

“Tidak ada penghapusan kredit yang berjalan. Terkait dengan hal ini, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi,” terang Sutopo.

Berdasarkan pertemuan OJK dan bank-bank per 21-1-2014, OJK  mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp98,6 miliar.

“Kondisi ini mungkin berubah dan OJK akan selalu ada pertemuan dengan bank. Bank harus berkoordinasi dengan OJK. Masing-masing bank untuk menghubungi debitur atau nasabah dalam membicarakan rencana-rencana tindak lanjuk terhadap keringanan pembayaran kredit,” tutur Sutopo.

Restrukturisasi nanti kata Sutopo, akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank dan tidak membebankan debitur dalam pembayaran kredit dan waktu yang menurut ketentuan 3 tahun, tapi tergantung juga apabila debitur bisa mengembalikan dalam 1 atau 2 tahun.(ded/sur)

Share
Leave a comment