Mahfud MD Dilaporkan ke Mabes Polri

Mahfud MDMahfud MD

TRANSINDONESIA, Jakarta : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh mantan Juru Bicara pasangan Pilkada Banten Wahidin Halim-Irna Narulita, Ahmad Jazuli Abdillah, atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Kami melaporkan Mahfud MD atas dugaan pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukannya terhadap Jazuli,” kata Kuasa Hukum Jazuli, Andi Syafrani, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Andi menjelaskan tuduhan pencemaran itu ketika Mahfud MD mengisi acara di Al-Azhar, Jakarta Selatan yang melontarkan kata-kata yang dinilai kurang pantas.

“Mahfud menyatakan perkataan yang sangat menyinggung, omongan sekelas binatang, dia bilang Jazuli orang kafir. Masa sekelas petinggi di negara ini berbicara seperti itu, bakal calon presiden bahkan,” katanya.

Dia mengatakan memiliki barang bukti yang cukup kuat, yakni beberapa potongan berita yang sudah dimuat di sejumlah media baik cetak maupun ‘online’.

“Kami melaporkan karena kami memiliki kapasitas yang sama di hadapan hukum, ini bagian upaya kami untuk saling mengoreksi agar Pak Mahfud yang sudah dikenal tidak ‘tergulung’ citranya,” katanya.

Dia mengatakan pasal yang dilanggar Mahfud yaitu Pasal 310 dan Pasal 317 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Mahfud MD lebih dulu melaporkan Jazuli pada Jumat (24/1/2014), lalu atas tudingannya, yakni Mahfud MD diduga berperan dalam memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno dalam Pilkada Banten.

Menurut Jazuli, Mahfud mengetahui hal tersebut dari siaran pers yang diterbitkannya yang berisi tudingan bahwa ada permainan dalam sengketa pilkada di Banten setelah terungkapnya kasus Akil Mochtar.

“Rilis (siaran pers) itu saya buat sendiri dari berbagai pemberitahuan saksi-saksi, yakni mantan-mantan cagub yang dipanggil KPK tentang Pilkada yang ada di Banten,” katanya.

Jazuli menjelaskan latar belakang ia mengeluarkan siaran pers itu karena pernyataan Mahfud MD mengkalim pilkada-pilkada sebelum masa kepemimpinan Akil itu bersih.

“Dana hibah dan bantuan sosial itu kan kebongkar juga pas kasusnya Akil, itu kan bagian dari gugatan. Kasusnya kan sedang berjalan kok bisa-bisanya menjamin tidak ada kecurangan dan suapa segala macam,” katanya.

Sementara itu, Mahfud MD membantah adanya pembicaraan dengan Ratu Atut Chosiyah di Stadion Gelora Bung Karno saat Final Piala AFC pada 21 November 2011 lalu.

Namun, ia mengakui adanya pertemuan itu, tetapi tidak sampai pembicaraan serius karena menurut dia jarak tempat duduk mereka jauh.

“Saya hanya begini saja (melambaikan tangan),” kata Mahfud.

Dia menjelaskan pada tanggal 22 November 2011 itu sudah vonis, apabila sudah vonis minimal tiga hari sudah tidak bisa diganggu gugat.

“Tidak bisa lagi dibicarakan dengan orang lain. Sudah selesai ditik, dibaca pada tanggal 22 November 2011,” katanya.(ant/bs/fer)

Share
Leave a comment