Korupsi Al-Quran, Pensiunan Kemnag Terancam 20 Tahun Penjara

quran
TRANSINDONESIA, Jakarta : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemnag), Ahmad Jauhari terancam dengan pidana penjara selama 20 tahun. Sebab, dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek penggandaan Al Quran pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarkat (Bimas) Islam Tahun Anggaran (TA) 2011 dan TA 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.056.731.135.

Dalam penjabarannya, Jaksa Antonius Budi Satria mengatakan bahwa Ahmad Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Abdul Karim (Sesditjen Bimas Islam), Mashuri (Ketua Tim ULP), Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabbar (anggota DPR), Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus telah menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pelaksana penggandaan Al Quran TA 2011.

Dalam penetapan PT A3I tersebut tidak memperhatikan peraturan pengadaan barang dan jasa.

Antonius menjelaskan pemenangan PT A3I tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu. Mengingat, anggaran penggandaan Al Quran tersebut adalah milik DPR, dalam hal ini adalah Zulkarnaen Djabar.

Bahkan, selaku PPK, Ahmad Jauhari disebut memerintahkan Mashuri selaku Ketua Tim Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk menghubungi PT A3I yang dimiliki oleh Ali Djufrie terkait pengurusan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

“Kemudian terdakwa menyetujui (HPS) dan meminta Mashuri menandatangani HPS sebesar Rp 22.671.983.492,” kata jaksa Antonius saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Selanjutnya, ujar Antonius, dalam rangka memenangkan PT A3I sesuai permintaan Zulkarnaen Djabar dan persetujuan Nasaruddin Umar diadakan pertemuan.

“Pada 11 Oktober 2011, terdakwa selaku PPK menetapkan PT A3I sebagai pemenang lelang penggandaan kitab suci Al Quran tahun 2011. Padahal, terdakwa tahu bahwa saat itu HPS belum ada dan tahu bahwa sejak awal paket pekerjaan tersebut adalah titipan anggota DPR,” kata Antonius.

Oleh karena itu, jelas bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Jauhari bertentangan dengan hukum. Apalagi, terdakwa menerima uang sejumlah Rp 100 juta dan US$15.000 dari Ali Djufrie.

Demikian juga, lanjut jaksa Titik Utami, untuk proyek penggandaan Al Quran TA 2012 dengan pagu anggaran Rp 55,075 miliar, terdakwa Ahmad Jauhari selaku PPK memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia. Padahal, diketahui bahwa titipan dari Zulkarnaen Djabar.

Selain itu, HPS dan sertifikasi barang disusun oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia. Padahal, proses lelang belum berjalan.

“Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabbar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus memenangkan PT A3I dan PT Sinergi Pustaka Indonesia, telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 100 juta dan 15 ribu dolar Amerika, Mashuri sebesar Rp 50 juta, PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) milik keluarga Zulkarnaen Djabar sebesar Rp 6,750 miliar, PT A3I dengan Dirut Ali Djufrie sebesar Rp 5.823.571.540 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia dengan Dirut Abdul Kadir Alaydrus sebesar Rp 21.233.159.595,” tegas Titik.

Atas perbuatannya, lanjut Titik, merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.056.731.135 dari dua proyek penggandaan Al Quran.

Oleh karenanya, terhadap Ahmad Jauhari dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sehingga, terancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun.(bs/fer)

Share
Leave a comment