Kasus PT.RMP Dilaporkan Kompolnas ke Kapolri

Ivan BatubaraIvan Iskandar Batubara

TRANSINDONESIA, Jakarta : Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) laporkan penanganan kasus pemalsuan akta othentik Perkebunan PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) milik mantan Wakil Walikota Meda, Sumatera Utara, Ramli Lubis  yang ditangani Polda Sumatera Utara, kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman.

”Kami akan laporkan penanganan kasus RMP ini ke Kapolri. Laporan adanya dugaan tidak transparan dari pihak pelapor ke Kompolnas inilah yang akan disampaikan kepada Kapolri,” kata Komisioner Kompolnas Edi Sahputra Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1/2014).

Polda Sumut kata Edi Hasibuan, pernah menyatakan akan mengundang Kompolnas bila gelar perkara dilaksanakan penyidik yang menangani kasus tersebut. Dimana sebelumnya, pada tahun 2013 lalu Kompolnas pernanh mempertanyakan kasus tersebut langsung ke penyidik Polda Sumut mengenai laporan ke Kompolnas atas tidak transparannya penyidikan yang dilaporkan pihak pelapor.

”Kita terkejut mendapat laporan gelar perkara dilaksanakan pada Kamis (23/1/2014). Padahal penyidik berjanji mengundang Kompolnas. Tidak di undang, begitu juga pihak pelapor tidak diikut sertakan dalam gelar perkara tersebut,” terang Edi Hasibuan.

Menurut Edi Hasibuan, laporan ke Kapolri guna memberi masukan agar Kapolri ikut memantau perkembangan penyidikannya sehingga berjalan sesuai proses hukum.

”Agar Polda Sumut tidak ada keberpihakan dalam mengangani kasus tersebut. Melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai KUHP, profesional dan transparan. Jangan sampai ada kesan yang ditutupi dan keberpihakan penyidik dalam mengusut dan menyelesaikan kasus ini,” terang Edi Hasibuan.

Gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Sumut secara diam-diam, terkesan ditutupi guna menyikapi penyidikan tersangka atasnama Maslin Batubara dan Ivan Iskandar Batubara.

Padahal, kedua tersangka itu sudah sejak tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Polda Sumut yang menangani kasus pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri belum juga melakukan penahanan terhadap keduanya.

PT.RMP yang dimiliki Ramli Lubis berawal dari laporannya ke Bareskrim Polri pada 28 Juni 2012 dengan nomor: LP/522/VI/2012/Bareskrim. Tapi pada 29 Juni 2012 oleh Bareskrim Polri melimpahkan laporan Ramli Lubis ke Polda Sumut di Medan dengan nomor rujukan: LP/522/VI/2012/Bareskrim.

Anehnya, kasus yang hampir berjalan dua tahun dan telah dijabat dua Kapolda Sumut ini tidak juga kunjung selesai. Pada saat Kapolda Sumut di jabat Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro.

Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sumut saat itu telah menetapkan empat orang terlapor menjadi tersangka yakni, Maslin Batubara (Ketua Bidang Ekonomi MUI Sumut), Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadin Sumut, anak dari Maslin Batubara), Syafwan Lubis (Direktur Utama PT.RMP) dan Ikhsan Lubis (notaris).

Setelah jabatan Kapolda Sumut berganti kepada Irjen Pol Syarief Gunawan, perkara pemalsuan akta othentik perkebunan sawit lebih dari 10.671,49 hakter senilai Rp400 miliar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berjalan lambat bahkan mulai terkesan dikaburkan dengan adanya informasi untuk me-SP3 dua tersangka yakni, Maslin Batubara dan putranya Ivan Iskandar Batubara.

Dari empat tersangka, hanya Syafwan Lubis yang di tahan dan kini dalam proses sidang di PN Medan, terdakwa Syafwan dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan Ikhsan Lubis yang sampai saat ini tidak pernah ditahan justru BAP nya yang telah dinaytakan P21 malah belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Sebelumnya, kuasa hukum Ramli Lubis, Benny mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka Ikhsan Lubis telah dinyatakan penyidik selesai (P21) dan akan dilimpahkan bersama berita acara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada tanggal 15 Januari 2014. Setelah ditanya kembali, penyidik menyebutkan baru akan dilimpahkan pada 20 Januari 2014.

Sampai saat ini, berkas dan tersangka Ikhsan Lubis tidak kunjung dilimpahkan, hal ini membuat kuasa hukum Ramli Lubis kembali mempertanyakan dan membuat surat keberatan kepada penyidik Polda Sumut dengan  surat bernomor : 014/HBH-M/I/2014 Tanggal 21 Januari 2014, prihal permohonan segera melimpahkan berkas perkara tersangka atasanama Ikhsan Lubis.

Berkas perkara Ikhsan yang sudah P21 dan tidak dilakukannya penahanan serta  tidak pernah menghadiri panggilan Poldasu untuk pelimpahan berkas serta tersangka di Kejati Sumut.

Khawatir gelar perkara untuk SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) terhadap tersangka Maslin Batubara dan Ivan Iskandar Batubara, membuat pelapor mengadukan kasus ini ke Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kejaksaan Agung, Kompolnas dan Indonesia Police Watch (IPW).

Apalagi beredarnya informasi yang didapat kuasa hukum pelapor, bahwa penyidik Polda Sumut mendapat intervensi dari petinggi Polri untuk dilakukannya gelar perkara sepihak guna me-SP3 kedua tersangka, Maslin Batubara dan Ivan Iskandar Batubara.

Tidak diundangnya pihak pelapor Ramli Lubis dan tanpa pemberitahuan prihal gelar perkara tersebut semakin meyakini desas-desus infomrasi tersebut bahwa perkara yang hampir berjalan dua tahun ini akan dihentikan sampai dengan tersangka Syafwan Lubis dan Ikhsan Lubis.(yan)

Share
Leave a comment