Berkas Pemblokiran Bandara Ngada Masih Tunggu Saksi Ahli

Bupati vs MerpatiBupati Ngada, Marianus Sae terkait kasus penutupan bandara.(ilustrasi-beritasatu)

TRANSINDONESIA, Kupang : Kepolisian daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menggelar perkara kasus pemblokiran Bandara Turelelo So’a yang diperintahkan oleh tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae.

Namun, berkas perkara masih menunggu tambahan pendapat saksi ahli untuk memperjelas penerapan undang-undang dan pasal yang disangkakan kepada Marianus dan tersangka lainnya yakni anggota Satpol PP.

“Gelar perkara kasus Bupati Ngada sudah dilakukan di Polda NTT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Angsar kepada wartawan, Selasa (28/1/2014).

Marianus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT karena memerintahkan Satpol PP untuk memblokir Bandara Turelelo, So’a, pada Desember silam karena tidak mendapatkan tiket Merpati ke daerah itu.

Ia mengatakan, penerapan pasal yang disangkakan penyidik kepada Bupati Marianus Sae yaitu pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Seharusnya pasal ini juga diterapkan kepada tersangka lainnya yakni Satpol PP.

“Artinya, jika Marianus Sae diterapkan KUHP, maka tersangka lainnya juga harus menggunakan KUHP, bukan UU Penerbangan,” katanya.

Karena itu, dibutuhkan pendapat saksi ahli hukum pidana dalam penerapan UU dan pasalnya.

“Polda NTT harus melengkapi lagi dengan meminta pendapat saksi ahli,” katanya.

Dia menambahkan, Polda NTT telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi, namun berkas perkara kasus pemblokiran Bandara Turelelo belum diserahkan.

“SPDP sudah, tapi berkasnya belum diserahkan,” katanya.

Kapolda NTT Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana menegaskan proses hukum terhadap Bupati Ngada akan terus dilakukan hingga persidangan.

“Proses hukumnya jalan terus, walaupun ada protes dari masyarakat di daerah itu,” katanya.

Secara terpisah, Kabandara Turelelo, Soa, Iksan, mengatakan proses penyelidikan anggota Satpol PP adalah kewenangan Departemen Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara karena anggota Satpol PP merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

“Saya sudah melaporkan ke Departemen Perbubungan di Jakarta, melalui Dirjen Perhubungan Udara. Untuk kapan pemeriksaan para Satpol PP, kita tunggu saja. Yang jelas Tim penyidik dari PNS akan melakukan penyelidikan. Sebelumnya Polda NTT juga sudah menetapkan anggota Satpol PP menjadi tersangka,” kata Iksan.(sp/bs/rum)

Share
Leave a comment