2 Tahun Buron, Pembunuh Bos Sanex Ditangkap

tikam
TRANSINDONESIA, Jakarta :  Selama dua tahun diburu, pembunuh mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung, Sammy Refra, akhirnya ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sammy Refra dibekuk di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (8/1/2014) malam.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Sammy.

“Iya betul, dia sudah ditangkap semalam di Bekasi,” kata AKBP Herry, Kamis (9/1/2014).

Bos PT Sanex Steel, Ayung, tewas dibunuh di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Januari 2012 silam. Beberapa minggu setelah kasus itu terungkap, sejumlah anak buah John Refra alias John Kei menyerahkan diri yakni Chandra, Ancola, Tuce, Dani Des dan Kupra.

Tidak lama kemudian, polisi juga menangkap pimpinan kelima tersangka yakni John Kei di kamar 501 Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat 17 Februari 2012 lalu. Pria asal Kepulauan Kei, Maluku yang akrab dengan dunia premanisme itu diduga dalang pembunuhan tersebut.

Selain itu, polisi juga menangkap Josef Hunga yang merupakan pelatih taekwondo dan Muklis yang berprofesi sebagai pengacara.

Menurut keterangan para tersangka, Ayung dibunuh lantaran terlilit utang Rp600 juta. Uang itu merupakan upah atas jasa para pelaku dalam melakukan penagihan utang kepada seseorang. Hingga kini, polisi juga belum mengetahui siapa orang yang berutang pada Ayung itu. Polisi masih akan mendalami lagi motif kelima tersangka itu.

Pada 2013, John divonis 14 tahun penjara dan masih menjalani penahanan di LP Salemba. Sementara Chanra Kei dan Tutche Kei divonis 12 tahun penjara. 3 Anak buah John Kei lainnya yaitu Kupra, Anchola, dan Danie Res juga divonis hakim selama 8 tahun penjara. Dakwaan ketiga terpidana tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.(sof)

Share
Leave a comment